MENGKUBANG - Diduga adanya aktivitas meja goyang milik Welli atau bos ternama weli kampit masih aktif dan masih membeli pasir timah di desa mengkubang sukamandi Kabupaten Belitung timur.
Menurut informasi tim mendapatkan dari salah satu narasumber sebagai pekerja ( 11/09/24 ) meja goyang milik weli ini ternyata tidak hanya di mengkubang melainkan masih banyak cabang-cabang penampungan timah secara ilegal.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
Apakah mereka tidak tahu atau memang sengaja melawan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa ada sangsi undang-undang membeli pasir timah secara ilegal dan tidak langsung ke PT.TIMAH yang seharus nya resmi.
Sesuai dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling bh lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dengan ini Tim akan mengkonfirmasi kepada ( APH ) Aparat penegak Hukum Terkait(Tim).