Cerucuk, Badau - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan APMS sebagai garda terdepan dalam pendistribusian BBM harus bisa maksimal menjalankan tugas.
APMS ( Agen Premium Minyak Solar ) Milik Trisna di Desa Cerucuk Kecamatan Badau dalam melakukan penjualan BBM diduga melanggar Undang-Undang RI nomor 22 Pasal 55 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 191 tahun 2014 serta Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM nomor 8 tahun 2021.
Hal ini disampaikan berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media terkait adanya BBM khususnya BBM jenis Pertalite dan Solar dijual langsung menggunakan puluhan jerigen plastik tanpa menggunakan Nozel ( Pompa ) diketahui pihak APMS menjual hanya menggunakan literan manual, pakai corong kaleng, tanpa ada alat literan digital sesuai aturan Pertamina.
Berdasarkan informasi Warga, awak media melakukan pantauan tersebut, faktanya dalam pantauan terlihat jelas aktifitas mobil di APMS milik Trisna ini tampak melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan literan manual , tanpa memakai pompa , nozel.
Penjualan khususnya BBM pertalite dan solar kepada Warga yang tampak menggunakan literan yang diisi kedalam Jerigen atau tanpa melalui pompa mesin komputer yang seharusnya digunakan. tampak jelas puluhan jerigen yang di isi melalui literan manual.
Selaku operator APMS Desa cerucuk saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, Nozel Pompa Dan Bangunan di APMS saat ini dalam keadaan renovasi.
"pompa dan bangunan kami kebetulan masih dalam proses renovasi bang maka dari itu kami Mengisi seperti itu “ ujarnya.
Lalu, tim menanyakan "kenapa sudah beroperasi pak ya".
"Langsung tanya ke Trisna aja pak"ujar operator tersebut.
Perlu tindakan tegas pemerintah khususnya Pertamina untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik nakal yang bisa merugikan Negara demi kepentingan pribadi.
Tim akan terus mengkonfirmasi ke APH terkait dan Pertamina